TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara membuat SKCK Polda Sumsel bagi WNI dan WNA, lengkap link daftar online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK ini memiliki ketahanan hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca juga: Cara Membedakan STNK Palsu dan Asli, Kenali dari Stiker Hologram dan Jenis Kertas
Bisa juga pemohon melakukan pemenuhan syarat secara online dengan cara mengunggah dokumen yang di persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dalam mekanisme pelayanan administrasi SKCK di Polda, berikut yang harus diketahui oleh pemohon:
Pemohon bisa mengakses link pendaftaran SKCK secara online melalui website https://SKCK.polri.go.id/
Sedangkan isi dari syarat-syaratnya yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- fotokopi paspor
- fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- fotokopi kartu keluarga (kk)
- dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing:
- surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- fotokopi KTP dan surat surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
- fotokopi paspor
- fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
- fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
- dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Jika berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel