Bharada E Divonis

Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNSUMSEL.COM, CIRACAS - Sidang putusan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ternyata juga disaksikan oleh para pimpinan dan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim resmi telah memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Atas hal tesebut. membuat para pimpinan LPSK dan pegawainya bersorak gembira usai Bharada E dihukum rendah.

Aula lantai enam kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur riuh ketika mendengar vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Para pimpinan dan pegawai LPSK yang mengadakan nonton bareng sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak gembira mendengar putusan, Rabu (15/2/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya yang mengikuti Nobar sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengarp putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.

"Huwo! Huwo!," seru para pegawai LPSK yang mengikuti Nobar di aula lantai enam kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

Bukan tanpa sebab para pegawai LPSK bersorak gembira mendengar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim.

Sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Sehingga ketika majelis hakim menyetujui rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014, para pegawai LPSK girang bukan kepalang.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis keringanan hukuman ini tidak hanya berarti untuk Bharada E, tapi secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.

Bahwa di masa mendatang tersangka kasus pidana tidak takut untuk menjadi justice collaborator karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.

"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga: Saya Akan Peluk Dia, Rynecke Tak Tahan lagi Bertemu Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Baca juga: Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk

Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias berharap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan ringan.

Halaman
12

Berita Terkini