Vonis Bharada E

Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk

Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun.nis 1 Tahun 6 Tahun Penjara

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Suasana PN  Jakarta Selatan ternyata sempat ricuh usai vonis Bharada E.

Hal itu terdengar dalam tayangan di Kompas usai Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, suasana campur aduk sempat terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan terhadap Bharada E.

Bharada E sempat tak kuasa membendung air matanya ketika mendengar vonis dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.

Begitu vonis dijatuhkan, para hadirin sidang bersorak gembira.

Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Richard yang sempat duduk kembali di kursi sidang masih terlihat menangis.

Tak berselang lama, ia kemudian langsung berdiri membungkuk kepada majelis hakim.

Ia lalu dibawa oleh petugas keluar ruang sidang.

Suasana di sekitar sidang pun menjadi tak terkendali. 

Terdengar beberapa orang bersorak atas keputusan hakim, terdengar juga suara keributan di luar sidang. 

"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kondisi PN Jakarta Selatan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Sambut Icad

Baca juga: Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Vonis 1,5 tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved