Vonis Bharada E

Reaksi Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Pecah, Pendukung Richard Bersorak

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara.

Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak dipenuhi sorakan pengunjung sidang.

Reaksi Bharada E beberapa kali menarik nafas kencang usai dijatuhkan vonis hukuman.

Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.

Usai vonis, pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Vonis Bharada E Ringan, Dibandingkan dengan Ricky Rizal : Dia Polos

Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.

Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.

Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'.

Berikut perjalanan kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hari ini kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (Kolase Tribun)

Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.

Adapun vonis ini Lebih Ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadi J

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sosok Bharada E berperan sebagai penembak.

Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Sebagai Justice Collaborator, Bharada E telah siap untuk menguak fakta-fakta terkait kematian Brigadir J. (Tribunsumsel)
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Bhadara E menggunakan pistol Glock 17 yang ia dapatnya di bulan November 2021 saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J (Tribunnews)

Memiliki kemampuan menembak di tingkat satu, Bharada E dianggap masih biasa saja dalam hal tembak menembak.

keberanian dan kesetiaan Richard dalam memegang sumpah jabatan dan membongkar kasus itu diharap bisa menyentuh majelis hakim supaya memberi hukuman seringan mungkin.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini