Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara.
Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak dipenuhi sorakan pengunjung sidang.
Reaksi Bharada E beberapa kali menarik nafas kencang usai dijatuhkan vonis hukuman.
Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.
Usai vonis, pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Vonis Bharada E Ringan, Dibandingkan dengan Ricky Rizal : Dia Polos
Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.
Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.
Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'.
Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.
Adapun vonis ini Lebih Ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.