Vonis Bharada E

Fakta Richard Eliezer Sudah Prediksi Bakal Divonis Dibawah 2 Tahun Oleh Hakim di Kasus Brigadir J

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E alias Richard Eliezer Sudah Prediksi Bakal Divonis Hakim Dibawah 2 Tahun

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1,5 tahun yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata sudah diprediksi Bharada E alias Richard Eliezer.

Meski sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman jauh lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Hal tersebut dikuak oleh Edwin Partogi wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengurai ucapan Bharada E.

Adapun sehari sebelum vonis hakim, Edwin Partogi sempat bertemu dengan Bharada E dan bertnaya soal prediksi hukuman.

"Jadi saya kemarin sore dan malam, saya bertemu dia (Bharada E), saya tanya 'Cad, kalau prediksimu vonismu berapa?'. Kata Richard, di bawah dua tahun kayaknya pak," kata Edwin ketika menjadi narasumber di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Faktanya, prediksi Richard pun benar bahwa dirinya divonis di bawah dua tahun penjara yaitu 1 tahun enam bulan penjara.

Lebih lanjut, Edwin pun juga sempat bertemu Richard usai vonis dijatuhkan.

Dirinya mengatakan Richard mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak lepas dari pemberian maaf oleh pihak orang tua Brigadir J.

"Jadi dia mensyukuri itu, pemberian maaf itu melegakan dia secara pribadi dan berkontribusi terhadap vonis hakim," katanya.

Diketahui Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Ingin Kembali Berdinas

Richard Eliezer alias Bharada E berharap masih bisa kembali ke bertugas menjadi Brimob setelah menyelesaikan masa hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

Harapan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy seusai sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ronny menyebut, bagi Bharada E adalah sebuah kebanggaan bisa menjadi anggota polisi apalagi bertugas di Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapt vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Amicus Curiae Artinya Apa? Diajukan Akademisi di Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Brigadir J (Tribunnews)

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.

Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Reaksi Keluarga

Ibu Rynecke Alma Pudihang menangis syukur dan berterima kasih kepada keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E sehingga anaknya tersebut hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun dilansir dari youtube Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu Rynecke Alma Pudihang tak henti mengungkapkan rasa terima kasih kepada kedua orang tua dari Brigadir J.

Pasalnya karena maaf dari Rosti dan Samuel Hutabarat, Bharada E atay Richard Eliezer dapat divonis ringan.

"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orangtua dari Almarhum Yosua dan keluarga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah memberikan dan memaafkan Icad," pungkasnya.

Rynecke Alma Pudihang juga mengaku sangat merasakan apa kesedihan Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan tuntutan Putri Candrawathi lebih ringan daripada yang diberikan ke Richard Eliezer (Kolase Tribun)

Namun dirinya sangat berterima kasih kepada ibu dari mendiang Brigadir J itu lantaran berbesar hati memaaafkan Bharada E.

"Terima kasih banyak, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti, kita semua sebagai Ibu merasa. Dan semoga kiranya Tuhan dapat memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel dan juga anak anak dan keluarga besar dan pihak dari keluarga Yosua yakni pak Martin yang saya lihat disana, pak Kamaruddin serta pak Yonathan, terima kasih banyak sudah mendukung dan memberikan doa dan support.

Terima kasih sudah memberikan maaf kepada Icad untuk semua pihak dari Almarhum Yosua semoga Tuhan berkati kita semua ," tutup Rynecke Alma Pudihang selaku Ibu dari Bharada E.

Selain itu Ibu Bharada E Rynecke Alma Pudihang tampak sangat bahagia dengan menangis haru.

Rynecke mengaku sangat bersyukur dengan kejujuran Bharada E sehingga putranya itu dapat dijatuhi vonis ringan.

Jika bertemu dengan Bharada E, ia akan memeluk dengan erat.

"Saya akan peluk dia bapak, saya akan peluk dan ga akan lepaskan dia. Terima kasih dek, terima kasih tuhan, Mama tau adek melakukan semua ini karena kebenaran, makasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," ujar Rynecke Alma.

Meskipun tak mendampingi Bharada E secara langsung, Rynecke mengaku akan segera mengunjungi putranya tersebut.

"Rencana mau ke sana, ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.

Sementara itu Ayah dari Bharada E, Junus Lumiu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur atas vonis 1,6 tahun yang diterima sang putra.

Menurut Junus, hukuman tersebut pantas didapatkan sang putra yang telah berlaku jujur dan mengorbankan dirinya dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Dia sampe menahan tangis dan akhirnya meminta doa kepada Tuhan sebab inilah kejujuran dan kepatuhan selama ini ia jalani," ujar Junus Lumiu.

"Sehingga kejujuran dan kepatuhan itu didengar oleh Tuhan dan Majelis Hakim.

Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat Indonesia yang selalu menopang dan mendukung dari luar, kami sangat berterima kasih," sambung Junus.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Sebut Richard Eliezer Sudah Prediksi Vonis yang Dijatuhkan Di Bawah 2 Tahun Penjara.

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkini