Vonis Bharada E

Analisa IPW Soal Vonis Ringan Bharada E Cuma 1,5 Tahun, Nilai Hakim Jalankan Perintah MA Demi Ini

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung

Tersangka yang takut membongkar kasus karena keselamatan jiwanya terancam dan pesimis mendapat keringanan hukuman diharapkan dapat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK," tuturnya.

Reaksi Jaksa 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini belum menuntukan sikap guna menyikapi vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabaat alias Brigadir J.

Belum diketahuinya langkah jaksa terkait vonis Bharada E disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," katanya, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Harapan Pengacara

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.

Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

Halaman
1234

Berita Terkini