Vonis Bharada E

Analisa IPW Soal Vonis Ringan Bharada E Cuma 1,5 Tahun, Nilai Hakim Jalankan Perintah MA Demi Ini

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin, yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya, yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Bharada E Tak Harus Dipecat

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Richard Eliezer alias Bharada E tak perlu dipecat dari Polri meski telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini dikarenakan LPSK meyakini keringan vonis terhadap Bharada E dapat menjadi pertimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nantinya.

Menurut Hasto, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut menunjukkan hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua (Kolase/IST)

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi perimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Secara umum, Hasto menuturkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.

Halaman
1234

Berita Terkini