TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Maruf langsung bereaksi usia dirinya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakimn Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/2/2023).
Kepada media yang menghampirinya selepas sidang, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak merencanakan apalagi melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas hal tersebut Kuat Maruf menegaskan dirinya akan mengajukan banding dalam menyikapi vonis hakim yang dijatuhkan terhadapnya.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf.
Karena itu, Kuat Maruf menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya akan banding," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Penyebab Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo, Sosok Raden Soegeng Soetarto Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Hal itu diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Morgan menuturkan bahwa pernyataan tersebut dinilai aneh lantaran berkesesuaian dengan skenario yang disampaikan Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.
Karena itu, kata Morgan, majelis hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.
Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.
"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News