Sebelumnya, beredar informasi Mahkamah Agung RI menolak kasasi perkara korupsi Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Ditolaknya kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini berarti pria yang pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin dua periode dan Gubernur Sumsel dua periode tersebut harus menjalani kurungan sembilan tahun sebagaimana putusan banding.
Putusan tersebut dijatuhkan akhir tahun lalu persisnya Selasa (27/12/2023).
Data dimuat di dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung, perkara tercatat dengan nomor 7300 K/PID.SUS/2022, yang dimohonkan kasasinya oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini disidangkan oleh tiga Hakim.
Ketua Majelis Hakim adalah Suhadi dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu atas nama Suharto dan Ansori, dengan Panitera Pengganti yakni M Jazuri.
Permohonan kasasi tersebut tercatat masuk ke Mahkamah Agung pada Jumat 18 November 2022, dengan nomor surat pengantar W6.U1/4247/Tipikor/X/2022, didistribusikan pada Jumat 9 Desember 2022.
Dengan nama Pengadilan Pengaju yaitu Palembang, nomor perkara pada Pengadilan Tingkat I yakni 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, dan dengan keterangan amar putusan adalah Tolak.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ini, sebelumnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan putusan penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara pada sidang putusan, Rabu (15/6/2022).
Pada 21 dan 22 Juni 2022, Jaksa dan Alex Noerdin sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang, Dengan hasil putusan berkurangnya vonis hukuman penjara dari 12 menjadi sembilan tahun.
Atas hasil banding tersebut, pada 15 dan 23 September 2022, dua Jaksa Penuntut dan terdakwa Alex Noerdin pun kembali memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel