Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Hotman Paris Ungkap Ancaman Hukuman Oknum Perawat

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman pada oknum perawat.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada oknum perawat.

Dalam akun instagramnya Hotman Paris @hotmaparisofficial, Senin (6/2/2023) menyatakan kesediannya untuk bertemu dan membantu keluarga bayi tersebut.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.

"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.

Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.

"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.

Unggahan yang dibuat Hotman ini menanggapi pengaduan keluarga pasien jari terpotong perawat di Palembang.

Dalam isi percakapan korban meminta bantuan sang pengacara untuk menangani kasus ini dan mencari keadilan.

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban.

Baca juga: Kondisi Sebenarnya Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pihak RS: Hanya Sedikit Putus, Sudah Dioperasi

Seperti diketahui, kejadian nahas jari kelingking bayi usia 7 bulan terpotong ini terjadi saat oknum perawat hendak mengganti infus di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2023).

Sebagai seorang ibu, Sri Wahyuni tak terima sang anak menjadi korban dugaan malpraktek hingga cacat seumur hidup.

Ditambah, Sri merasa tidak ada itikad baik dari perawat untuk menemui keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan orang tua sang bayi di RS Muhammadiyah Palembang saat ditemui Dr Richard Lee.

Pihak korban menjelaskan alasannya melaporkan perawat ke pihak yang berwajib karena di awal tidak ada itikad baik untuk menemui korban.

Halaman
1234

Berita Terkini