Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Rozy Hakiki secara resmi mengajukan permohonan pencabutan atas laporannya kepada mantan istrinya, Norma Risma.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rozy melayangkan laporan di Polda Banten terkait kasus tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Laporan pengaduan itu dibuat, karena Norma Risma telah memviralkan kasus dugaan perselingkuhan dirinya bersama ibu mertuanya.
Yang mana, Rozi membantah semua tudingan yang disampaikan Norma Risma saat berbicara di podcast Denny Sumargo.
Baca juga: Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami ke Polisi, Singgung Perzinahan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan.
"Betul kami telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus, tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik," ujarnya kepada awak media, Senin (30/1/2023).
Adapun alasan Rozy mencabut laporannya terhadap Norma Risma atas dasar persetujuan keluarga besar.
Didik mengatakan pihak Rozy tidak ingin memperpanjang laporan karena menyangkut aib keluarga.
"Karena ini menyangkut aib keluarga, serta menyangkut nama baik Individu RZ," terangnya.
Baca juga: Akhirnya Rihanah Ibu Norma Risma Jujur Mengapa Buka Baju Depan Rozy Menantu, Sikap Anak Dikuak
Pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan.
Bahkan RZ juga telah membuat surat pencabutan atas kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022.
"Tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," ungkapnya.
Dilaporkan Norma Risma
Hal ini pula muncul spekulasi menduga Rozy mencabut laporan mantan istrinya usai Norma Risma resmi melaporkan ibundanya Rihanah dan mantan suaminya ke Polda Banten.