Polda Banten membenarkan adanya laporan polisi (LP) terkait dugaan perzinahan sebagaimana dimaksud dengan pasal 284 KUHPidana.
Laporan tersebut dilayangkan oleh NR (21) kepada mantan suaminya RZ (21) dan ibu kandungnya RH (42).
"Betul, Polda Banten telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Senin (30/1/2023).
Disampaikan Didik, NR mendatangi Polda Banten pada Minggu (29/1/2023) kemarin bersama tim penasehat hukumnya.
NR melaporkan RZ dan RH atas dugaan kasus perselingkuhan atau perzinahan yang terjadi pada bulan November 2022 lalu.
"Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten," terangnya.
Didik menyampaikan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindak penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, NR bersama dengan tim kuasa hukumnya telah mendatangi Polda Banten.
NR resmi melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya terkait kasus dugaan perzinahan ke Polda Banten.
"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ujar Tim Kuasa Hukum NR, Zahra Wahyu Amalia saat di Polda Banten, Minggu (29/1/2023).
Saat ditanya lebih lanjut, Zahra mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail terkait laporan yang dibuat NR.
Disampaikannya bahwa terkait dasar NR melaporkan mantan suaminya dan ibu kandungnya akan disampaikan langsung oleh Hotman Paris.
"Hasil malam ini kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Banten yang telah menerima laporan kami," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dan di TribunBanten.com