"Klien kami tidak pernah berkomunikasi tentang hal apapun dengan saudara Eko. Terkait laporannya ke Polda Sumsel yang menerima uang tersebut adalah saudara Ahmad Abdullah Attamiyah, " katanya.
Kliennya langsung menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan balik kedua terlapor yang sebelumnya melaporkan Azmi Shofiq ke Mapolda Sumsel.
"Semua proses hukum akan kita ikuti, karena memang apa yang dituduhkan oleh terlapor yang merupakan pelapor ke Mapolda Sumsel tersebut tidaklah benar. Bahkan apa yang dilakukan oleh kedua terlapor, terkesan dipaksakan ke publik. Karena pada kenyataannya, hal ini atau apa yang dilaporkan semua ini tidak ada dan tidak dilakukannya. Jadi kita tunggu saja, proses hukum yang sedang berjalan tadi," ujarnya.
Baca juga: Viral Wanita Pencopet di Pasar 16 Ilir Palembang Pura-pura Gila, Sengaja Lepas Busana
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima jika korban yang dalam hal ini dilaporkan oleh kuasa hukumnya tersebut.
"Laporan sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. Adapun untuk proses hukum yang kita lakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dari situ akan menjadi dasar proses penyelidikan kami, " katanya.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel