Berita Palembang

Azmi Sofix Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polda Sumsel, Tim Kuasa Hukum Lapor Balik

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Azmi Sofix menjelaskan bahwa kliennya membantah terkait tuduhan penggelapan uang Rp 105 juta dan melakukan pelaporan balik.

Lantaran tak ada yang lulus dalam tes  kendati sudah membayar uang, maka mereka meminta agar uang yang sudah diberikan kepada Ahmad dan diserahkan kepada Azmi untuk dikembalikan.

Namun pada saat diminta Azmi tidak bisa mengembalikan uang korban yang mana jika ditotal uang tersebut senilai Rp 105 juta.

Karena hal itulah membuat korban melapor ke Polda Sumsel.

Pada saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon Azmi meminta untuk menanyakan langsung perihal tersebut ke lawyernya.

"Oh langsung saja hubungi lawyer saya, saya juga tahu maksudnya mau konfirmasi laporan itu kan,"tanggapnya.

 

Azmi Shofiq Anggota DPRD Sumsel Lapor Balik 

 

Anggota DPRD Sumsel yakni Azmi Sofix melaporkan balik Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. 

Ia merasa nama baiknya sudah dicemarkan dengan adanya laporan dari seorang warga asal OKU Timur itu ke Polda Sumsel terkait penggelapan uang Rp 105 juta. 

Uang itu disebutkan berkaitan dengan perekrutan tenaga pendamping pertanian di Kabupaten OKU Timur. 

Melalui kuasa hukumnya Thabrani SH MH, Azmi melaporkan hal yang mencemarkan nama baiknya itu ke Polrestabes Palembang pada, Senin (30/1/2023). 

Thabrani membantah jika kliennya menggelapkan uang tersebut. 

"Kita melihat, apa yang sudah terjadi ini dengan adanya laporan oleh Eko Pujianto dan rekannya ke Mapolda Sumsel yang menyebutkan klien kami menggelapkan uang sebesar Rp 105 juta, terkait perekrutan tenaga pendamping pertanian di Kabupaten OKU Timur itu tidak benar. Oleh karena itu, kita menganggap ini sudah mencemarkan nama baik sekaligus martabatnya sebagai anggota DPRD Sumsel tercemar. Untuk itu, keduanya kita laporkan balik," ujar Thabrani. 

Ia menegaskan jika kliennya sama sekali tidak mengenal yang bersangkutan bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang melaporkan kliennya itu. 

Halaman
123

Berita Terkini