Hingga berita ini tayang, Tribun-Papua.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Baca juga: Mengenal Sosok Anton Gobay, Pilot yang Selundupkan Senjata Ilegal di Filipina Untuk Dukung KKB Papua
Baca juga: Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Pegunungan Bintang Usai KKB Serang Oksibil, Kondisinya Kini
Polisi memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang, lewat pelabuhan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Perburuan ini, menyusul penangkapan dua orang simpatisan KKB inisal AH dan MK di Pelabuhan Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023).
Keduanya ditangkap polisi setempat saat hendak menyelundupkan 4 pucuk senjata api serta 18 butir amunisi melalui sungai, menuju Pegunungan Bintang, papua Pegunungan.
Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, mengatakan kedua pelaku akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk proses hukum secara mendalam.
"Kedua penyeludup disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun," ujar I Komang, saat merilis kedua pelaku yang kini jadi tersangka.
Kronologi Penangkapan
Dua simpatisan KKB itu dicokok saat hendak menuju speedboat berisi tiga orang lainnya yang menunggu penyerahan senjata tersebut.
Ironisnya, kedua pelaku yang merupakan warga asli Boven Digoel berstatus mahasiswa.
"Dua pelaku berhasil ditangkap sementara 3 lainnya berhasil meloloskan diri," kata Kapolres Boven Digoel.
Adapun krnonologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dihimpun Tribun-Papua.com, Jumat (20/1/2023), bermula setelah adanya laporan warga terkait rencana penyelundupan senjata api dari PNG menuju Boven Digoel.
Mendapat laporan dari warga, Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot sekira pukul 09.00 WIT, Rabu (18/1/2023).
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor membawa barang bukti 4 pucuk senjata api laras panjang, serta 18 butir amunisi.
Senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) itu dibungkus menggunakan tikar.
Polisi mencurigai kedua pelaku, hingga mengadang dan memeriksa barang bwaannya.
Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti tersebut digelandang ke markas Polres Boven Digoel untuk diperiksa secara mandalam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dan di Tribun-Papua.com