Berita Nasional

Reaksi KPK Usai OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe Atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi KPK Usai OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe Atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sementara tersangka Rijatono Lakka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini