Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Ungkap Fakta Tak Terungkap di Persidangan, Soal Peran Tukang Siomay dan Petasan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Brigadir J Ungkap Fakta Tak Terungkap di Persidangan, Soal Peran Tukang Siomay dan Petasan

Laku setelah terjadi penembakan, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo keluar rumah seorang diri.

"Tidak lama kemudian disusul PC, dari video yang saya lihat. Jadi tidak benar Ferdy Sambo memeluk PC dan membawa keluar rumah," kata Kamaruddin.

"Lalu ada yang membukakan pintu mobil hitam untuk PC naik. Kemudian ada yang berlari ke arah ujung untuk memastikan tidak ada yang melihat dan setelah dirasa aman barulah mobil yang membawa PC ini bergerak pelan-pelan, kembali ke Saguling," kata Kamaruddin.

"Jadi bohong besar kalau ajudan lain tidak tahu. Karena dalam video itu, sangat jelas, mereka tahu," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(bum)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkini