Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009
6. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009 (Pondok Gede)
7. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009 (Bekasi)
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506
Sementara besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut :