"Kami sebagai orang tua sangat kecewa dan terluka hasil tuntutan dari jaksa," bebernya.
Menurut sang ibunda Richard, tuntutan 12 tahun penjara sangat berat diterimanya karena sang anak hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun setelah menjalankan perintah dari Ferdy Sambo, hukuman yang diterima Bharada E ini justru lebih berat dari yang merencanakan kasus ini.
"Saya dan bapaknya menangis setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sampai malam kami menangis karena kami tidak percaya dengan tuntutan 12 tahun sangat berat bapak sedangkan dia hanya melaksanakan perintah dari pak Sambo, dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua dia malah teman baik dengan Yosua dia di perintah untuk membunuh Yosua dan ketika dia menjalankan perintah dari pak Sambo kenapa hukumannya lebih berat dari mereka yang sudah mengatur perencanaan pembunuhan ini, kami tidak bisa terima, sakit hati kami sebagai orang tua," jelasnya.
Untuk itu, orang tua Bharada E meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas tuntutan yang diberikan kepada putranya.
"Kami memohon kepada bapak Presiden kalau boleh bapak Presiden tolonglah anak kami kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak Presiden kami tidak bisa semoga bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua, kami orang kecil bapak kami minta keadilan kepada anak kami," ungkap sang ibunda Bharada E.
"Kami merasa tidak ada keadilan untuk Icad saat ini, sangat tidak ada keadilan kami mohon minta keadilan bantu lah kami bapak." pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tuntutan hukuman Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawati dihukum 8 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard.
Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.
Baca berita berita lainnya di Google News