"Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan polisi terhadap Denny Sumargo," kata Shinto Silitonga saat dihubungi awak media, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut, pihaknya beri teguran agar Rozy dan pengacaranya, Jumhadi, untuk tidak menimbulkan ketegangan di publik terkait pernyataan laporan polisi tersebut.
"Kami mengimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," pungkas Shinto Silitonga.
Diberitakan sebelumnya Rozy melalui kuasa hukumnya mengklaim melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten terkait kasus dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut buntut Norma Risma diundang menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube miliknya.
Rozy menyebut konten tersebut telah menyudutkan namanya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten)," kata pengacara Rozy, Jumhadi di Polda Banten, Kamis (05/1/2023).
"Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," lanjutnya.
Namun, Denny Sumargo saat dikonfirmasi tidak mau menanggapi hal tersebut.
"Enggak ada tanggapan," kata Denny Sumargo kepada Tribunnews.com.
Baca berita lainnya di Google News