Berita Viral

Denny Sumargo Ancam Balik Rozy Setelah Bakal Dilaporkan Usai Undang Norma Risma: Abis Duit Lu Nanti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Sumargo Ancam Balik Rozy Setelah Bakal Dilaporkan Usai Undang Norma Risma: Abis Duit Lu Nanti

"Tapi dia juga enggak nyebut nama, dia cuma nyebut inisial doang," beber artis mantan pebasket yang biasa disapa Densu tersebut.

Lebih lanjut, Densu mengatakan terkait Rozy yang melaporkan dirinya dinilainya hanya menghabiskan uang saja.

"Habis duit lu nanti ngelaporin begitu, jangan cuma pengacara aja capek-capek jangan lah," terangnya.

Untuk itu, Densu juga meminta Rozy untuk membiarkan Norma melajutkan hidupnya.

"Udah lah biarkan Norma melanjutkan hidupnya dia," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Norma Risma Pasca Dilaporkan Rozy ke Polisi Imbas Bongkar Perselingkuhan Dengan Sang Ibu

"Untuk pihak yang merasa dirugikan biarkan lah hidupmu, kalau misal lu ngerasa enggak benar apa yang dia katakan ya udah, udah benar lu laporin aja ke polisi," bebernya.

Tak hanya itu, Densu juga justru mengancam balik pihak Rozy untuk bersiap-siap jika suatu saat ada pihak yang menyerang mantan Norma itu.

"Tapi siap-siap ya kalau ada yang nyerang balik, lu hati-hati," ancam Densu.

"Bukan cuma lo orang yang bisa ngelakuin hal kayak gitu. Cari baik aja. Cari aman," pungkasnya.

Denny Sumargo dilaporkan oleh mantan suami Norma, Rozy yang baru-baru ini viral hubungan gelap dengan mertuanya sendiri. (kolase/dok Tribunnews.com/youtube)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, membantah adanya laporan polisi yang ditujukan Rozy kepada Denny Sumargo.

Pihaknya mengimbau agar Rozy dan pengacaranya, Jumhadi, tidak menimbulkan ketegangan di publik terkait pernyataan laporan polisi tersebut.

"Kami mengimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," jelas Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menegaskan, dalam proses penyelesaian soal pengaduan yang disampaikan RZ, pihak penyelidik mengedepankan upaya persuasif.

Hal itu sesuai edaran Kapolri nomor 2 tahun 2021 terhadap potensi pidana pada kasus-kasus ITE.

Supaya proses penanganannya bisa diselesaikan dengan cara persuasif.

Halaman
123

Berita Terkini