TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,---Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, dalam pemilu legislatif (Pileg) 2024 nanti, akan terdapat pergeseran jumlah kursi yang ada di DPRD Sumsel.
Menurut Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, pergeseran jumlah kursi setiap daerah pemilihan (dapil) itu, yang nantinya diputuskan KPU setelah pihaknya melakukan penataan dapil yang ada.
"Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) KPU RI dan Provinsi itu mendapat kewewnangan untuk menata dapil, dan KPU RI sudah memberikan kewenangan ke KPU provinsi Sumsel, dan sekarang dalam proses, " kata Amrah.
Menurut Amrah ada dua opsi yang akan mereka tawarkan dalam penataan Dapil itu, yaitu opsi pertama merupakan opsi Dapil lama dan ada yang Dapil baru.
"Dihasil perhitungan kita dibeberapa dapil ada pengurangan kursi, misal di Dapil tiga meliputi Kabupaten OKI-OI dari 12 kursi, potensi kurang dua kursi menjadi 10 kursi, dan dua kursi itu bergeser ke Dapil I dan II kota Palembang, ' ujarnya.
Diungkapkan Amrah hal ini karena dasarnya jumlah penduduk di Palembang cenderung bertambah signifikan, sehingga disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia.
"Jadi Dapil ini dipetakan sejak 2014 dan sekarang sudah hampir 10 tahun, dan tentunya pergerakan jumlah penduduk setiap Kabupaten/ kota berbeda- beda, disini ada pengurangan di Dapil OI-OKI, dimana nantinya kursinya untuk Dapil Palembang I dan II menambah 1 kursi masing- masing, "paparnya.
Ditambahkan Amrah, opsi lainnya masih disusun bisa saja di Dapil yang ada, seperti Dapil X kabupaten Banyuasin itu wacananya dipecah (dikurangi kursinya) dan di geser ke Dapil VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim).
Namun, usulan rancangan penataan dapil ini harus memperhatikan 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai pasal 285 UU nomor 7/2017 jo pasal 2 Pasal 2 PKPU nomor 6/2022.
Tujuh prinsip itu meliputi, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Koheaivitas dan Kesinambungan.
" Tapi tetap kita uji publik dengan melibatkan stakeholder yang ada termasuk pimpinan parpol, DPRD, tokoh masyarakat dan media kita libatkan dalam pembuatan alternatif usulan penataan dapil ke KPU RI. Pasti ditetapkan nanti dan KPU RI yang akan menetapkannya mana yang terbaik, dari yang kita usulkan, " tandasnya.
Sementara partai Demokrat mengaku keberatan atas rencana pengurangan kursi di Dapil III DPRD Sumsel tersebut, mengingat selama ini partai Demokrat mendapatkan dua kursi di setiap Pileg.
"Sebenarnya kita keberatan atas pengurangan itu, karena Dapil Palembang aja sudah dua Dapil, kalau mau adil pecah aja Dapil tiga OKI dan OI, menjadi terpisah Dapilnya," ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki.
Meski begitu, jika wacana pengurangan kursi itu tetap dilaksanakan oleh KPU dan dilaksanakan pada Pileg 2024, pihaknya sebagai peserta pemilu mau tidak mau harus mengikutinya.
"InsyaAllah kita Partai Demokrat sudah bersiap dengan segala kemungkinan, mengenai rancangan perubahan Dapil yang ada di Sumatera Selatan. Target kita sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh ketua DPD partai Demokrat Sumsel sebanyak 12 kursi, " bebernya.