TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui online dengan mengakses oss.go.id.
Dikutip dari akun resmi Kementrian Investasi RI, NIB diterbitkan lembaga OSS.
Setelah mendapatkan NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Sebagai informasi, NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca juga: Alasan KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak, Dugaan Suap Dana Hibah
Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan NIB :
1. Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
2. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.
3. Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
4. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral Bupati Muratara Devi Suhartoni Ngamuk di Puskesmas Bingin Teluk, Soroti Kebersihan & Pelayanan
5. Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sementara itu, untuk membantu dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika pelaku usaha perseorangan.
Pelaku usaha juga menyiapkan seperti, NIK, alamat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP pelaku usaha perseorangan, rencana permintaan fasilitas fiskal, dan fasilitas lainnya.
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, selanjutnya bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.
Baca artikel menarik lainnya di Google News