TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus berlanjut.
Kini, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk dijadikan saksi.
Salah satu yang turut hadir ialah Ialah Muhammad Mustofa, Kriminolog Universitas Indonesia yang dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Mustofa membantah adanya dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi yang motif suaminya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mustofa memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mustofa menjabarkan keanehan Ferdy Sambo yang saat itu, 7 Juli 2022, masih seorang Kadiv Propam, ketika mendapat informasi istrinya dilecehkan.
Bagi Mustofa, sikap Ferdy Sambo saat ditelepon istrinya yang mengaku diperkosa Brigadir J, tidak mencerminkan sesaorang yang mengerti hukum.
Awalnya, Mustofa ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal dugaan pelecehan terhadap Putri menjadi motif Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya JPU.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Putri Candrawathi)," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" lanjut JPU.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana pemerkosaan memerlukan bukti dan saksi.
Menurut Mustofa, Ferdy Sambo seharusnya memahami itu karena kedudukannya sebagai perwira tinggi (Pati) Polri.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum," terang dia.
"Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," tambahnya.
Jaksa lalu mencoba memastikan apakah pelecehan seksual bisa menjadi motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau tidak.
"Artinya kalau tidak ada bukti, tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.
"Tidak bisa, nggak bisa," ucap Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu (pemerkosaan)?" sambung JPU.
"Tidak ada," jawab Mustofa.
"Tidak ada bukti?" cecar JPU.
"Tidak ada," kata Mustofa.
Selain Mustofa, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yaitu ahli forensik Farah P Karow dan Ade Firmansyah Sugiharto, ahli digital forensik Adi Setya, dan ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro.
Baca juga: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Terekam CCTV Naik Lift Bareng ke Lantai 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Baca juga: JPU Diminta Jangan Ciptakan Situasi yang Dapat Ringankan Hukuman Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J
Air Mata Menetes
Putri Candrawathi pun memebrikan tanggapannya terkait kesaksian Mustofa berdasarkan keahliannya sebagai Kriminolog.
Bahkan air mata Putri menetes dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan membantah pernyataan Mustofa.
"Saya menyayangkan kepada bapak (Mustofa) selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja, karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri sambil menangis.
Senada, Ferdy Sambo juga membantah keterangan saksi ahli Mustofa.
Sambo tidak menjelaskan terkait alasan mengapa dirinya tidak meminta Putri untuk visum.
Namun, dengan nada tinggi, hanya meyakinkan bahwa pelecehan terhadap istrinya di Magelang adalah benar adanya.
"Tanggapan kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa tidak mungkin itu terjadi saya pastikan itu terjadi."
"Dan tidak mungkin saya akan berbohong masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," pungkasnya.
Kembali hadirkan saksi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.
Effendi pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Jerinx di PN Jakarta Pusat pada Januari 2022 lalu.
Ia juga menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penipuan dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada September 2022.
Selain Effendi, pada persidangan hari ini JPU juga akan menghadirkan ahli psikologi, dokter Reni.
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun Jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Mereka terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan di TribunJakarta.com