Berita Empat Lawang

Syarat Naik Kereta Api di Stasiun Tebing Tinggi Empat Lawang, Berlaku Saat Libur Nataru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun kereta api Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Syarat Naik Kereta Api di Stasiun Tebing Tinggi Empat Lawang

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Syarat Naik Kereta Api di Empat Lawang terbaru 2022.

Syarat Naik Kereta Api berlaku saat berlaku libur nataru untuk perjalanan dari Tebing Tinggi ke Lubuklinggau atau Tebing Tinggi ke Palembang

Kepala Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi, Maruli menyampaikan ada beberapa syarat wajib bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api yang mesti dipersiapkan.

"Untuk usia 18 tahun ke atas harus vaksin booster, usia 6 sampai 17 tahun harus vaksin kedua, usia 6 tahun kebawah bebas, namun harus ada pendamping yang ikut," katanya, Rabu (14/12/2022).

Selain itu sambungnya bagi penumpang yang sakit (tidak boleh vaksin) harus ada surat dari rumah sakit terkait.

"Untuk dapat diinformasikan kepada masyarakat jika persyaratan tersebut tidak ada atau belum melakukan vaksin mohon maaf perjalanan akan ditunda," ujarnya.

Baca juga: 153 Peserta Jalani Tes Wawancara PPK di Empat Lawang, Diambil 10 Orang per Kecamatan

Ia menyambung calon penumpang yang belum melakukan vaksin maka otomatis tidak bisa menggunakan jasa transportasi kereta api, sebab hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah.

"Kami tidak bisa meloloskan jika ada penumpang yang tidak memiliki persyaratan lengkap tersebut," tutupnya.

 

Berita Terkini