Sebelumnya diberitakan, Sajarod mengatakan, tersangka membeli zat Sianida dan arsenik secara online.
Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram dan arsenik sebanyak 10 gram.
"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yang digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan," ungkapnya.
Takaran berbeda-beda
Sajarod mengatakan berdasar keterangan tersangka takaran sianida yang diberikan kepada korban berbeda-beda.
Untuk takaran bapaknya sebanyak satu setengah sendok teh.
Kemudian, ibunya satu sendok teh dan kakak kandungnya satu seperempat sendok teh.
"Berbeda itu (takaran) karena masing-masing orang memiliki daya tahan tubuh terhadap suatu hal yang masuk ke dalam tubuh juga berbeda-beda. Sehingga, tersangka ini belajar dulu dari internet melalui browsing. Bahwasanya, itulah berapa jumlah atau takaran yang harus diberikan kepada masing-masing korban (agar bisa meninggal dunia)," ujarnya.
Tersangka membunuh keluarga dekatnya dengan mencampurkan dua arsenik dan sianida ke dalam minuman teh, dan es kopi.
Tersangka juga dua kali merencanakan pembunuhan yakni pada Rabu (23/11/2022) dengan zat arsenik yang dicampurkan ke dalam es dawet.
Namun, belum berhasil korban hanya mengalami muntah dan mual.
Kemudian, tersangka mencoba kembali menggunakan zat kimia berbeda yakni sianida.
Zat ini dicampurkan tersangka ke dalam teh dan es kopi.
Pada percobaan kedua inilah para korban meninggal dunia, sekitar pukul 07.30 WIB, pada Senin (28/11/2022).
"Namun, berapa banyak sisa zat sianida yang saat ini menjadi barang bukti, masih dilakukan pengecekan di labfor Polda Jawa Tengah,"ujarnya.
Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.
"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan di Tribunnews.com