Berita Palembang

Lift Jembatan Ampera Palembang Kapasitas 3-4 Orang, Satu Lagi Dipasang Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lift Jembatan Ampera Palembang sedang dalam proses instalasi, Selasa (29/11/2022)

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemasangan lift Jembatan Ampera Palembang  sudah dilakukan sejak 18 November lalu.

"Ia liftnya sudah dalam proses pemasangan," kata Satker PJN 3 PPK 3.6 Jembatan Khusus BBPJN Wilayah Sumsel Dicky Romansyah, Selasa (29/11/2022)

Berdasarkan pantauan di lapangan memang para pekerja sedang melakukan instalasi lift Jembatan Ampera Palembang

Setidaknya ada empat pekerja yang memasang lift tersebut.

"Ia satu lift sudah datang pada 16 November dan mulai dipasang pada 18 November. Saat ini masih berlangsung proses instalasi," kata Pekerjaan yang berada di Jembatan Ampera.

Menurutnya, untuk sampai selesai pengerjaan butuh waktu empat Minggu, jadi estimasi selesai semuanya di 15 Desember mendatang dan akan dicoba di akhir Desember. 

"Proses pemasangan lift ini dari awal sampai akhir butuh waktu dua bulan. Pertama dibongkar dulu lift yang lama dan itu butuh waktu dua Minggu. Kemudian istirahat dua Minggu dan proses pemasangan empat Minggu," jelasnya

Menurutnya, dari tahun 1960an Jembatan Ampera ini sudah ada lift, namun memang liftnya model lama yang nutupnya pakai pintu besi.

Jadi yang lama kebanyakan bahan besi semua, yang bobotnya sampai 4 ton.

Sedangkan yang dipasang ini bobotnya hanya 3 ton, jadi lebih ringan. 

"Untuk kapasitas di dalam lift bisa 3-4 orang. Untuk naik dari bawah sampai ke atas estimasi butuh waktu satu menit dengan ketinggian 50 meter. Namun setelah naik lift ke atas belum langsung sampai atas masih harus menaiki beberapa anak tangga," ungkapnya 

Sedangkan untuk lift satunya akan dipasang tahun depan.

Selain dilakukan pemasangan lift, juga dilakukan pengelasan untuk penguatan struktur jembatan, dicat dan lain-lain.

 

Respon Tokoh Budaya 

 

Rencana pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang memicu reaksi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel maupun TACB Kota Palembang.

Pemasangan Lift di Jembatan Ampera dilakukan dalam rangka revitalisasi oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Selatan.

Lift di Jembatan Ampera palembang disebut akan  dilakukan pada Desember 2022 ini untuk memanjakan wisatawan.

"Ampera adalah salah satu Cagar Budaya, saya rasa apabila dipasang lift atau merubah konstruksi Jembatan Ampera," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal, Kamis (17/11/2022)

Menurut Aufa yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, seyogyanya minta masukan dulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya.

Kemudian setiap cagar budaya sudah di lindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya.

"Jangan sampai kasus Pasar Cinde terulang kembali, karena kepentingan oknum yang tidak melibatkan TACB dan mengabaikan undang-undang Cagar Budaya"

"Sebagai Ketua TACB Sumsel, jujur saya kurang sependapat kalau dipasang lift di Ampera. Artinya pemasangan lift itu akan merubah konstruksi Ampera dan tentunya akan mempengaruhi status Ampera sebagai salah satu Cagar Budaya di Kota Palembang," katanya 

Menurutnya, karena itu adalah ranahnya Pemerintah Kota Palembang maka tim TACB masih menunggu hasil koordinasi.

Kalau saran sudah diberikan kepada beberapa pihak secara lisan.

"Seperti yang saya sampaikan, bahwa pihak Pemkot Palembang harusnya mengkaji atau berpikir ulang untuk membuat lift di Ampera," katanya

Sementara itu Ketua TACB Palembang, Retno Purwati mengatakan, Jembatan Ampera yang sudah berusia lebih dari setengah abad itu berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang memenuhi kriteria cagar budaya.

"Seingat saya Jembatan Ampera sudah didaftarkan di registrasi nasional. Untuk selanjutnya dikaji oleh TACB untuk direkomendasikan kepada Walikota untuk ditetapkan sebagai struktur cagar budaya tingkat kota," kata Retno

Baca juga: UMK Palembang 2023 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Pertimbangkan Inflasi Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Retno, selama proses itu maka penambahan sesuatu di dalamnya harus melalui kajian pelestarian.

Sesuai dengan pasal 11 UUCB nomor 11 tahun 2010, bahwa ODCB harus diperlakukan sama dengan cagar budaya.

"Ada beberapa catatan untuk menolak pemasangannya lift tersebut seperti kemungkinan kerusakan keaslian struktur, kerusakan keaslian arsitektur, merusak citra sebagai bangunan landmark kota dan gangguan lalu lintas serta kebutuhan parkir tidak terpenuhi," ungkapnya

 

Berita Terkini