Menurut Retno, selama proses itu maka penambahan sesuatu di dalamnya harus melalui kajian pelestarian.
Sesuai dengan pasal 11 UUCB nomor 11 tahun 2010, bahwa ODCB harus diperlakukan sama dengan cagar budaya.
"Ada beberapa catatan untuk menolak pemasangannya lift tersebut seperti kemungkinan kerusakan keaslian struktur, kerusakan keaslian arsitektur, merusak citra sebagai bangunan landmark kota dan gangguan lalu lintas serta kebutuhan parkir tidak terpenuhi," ungkapnya