Berita Palembang

Palembang PPKM Level 1, Ini Aturan Resepsi dan Jam Kerja Sesuai Prokes Dinas Kesehatan

Kota Palembang ditetapkan PPKM level 1 berdasarkan Surat Edaran dari Inmendagri Nomor 48 tahun 2022, ini panduan dari Dinas Kesehatan Palembang.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WIDYA TRI SANTI
Kota Palembang ditetapkan PPKM level 1 berdasarkan Surat Edaran dari Inmendagri Nomor 48 tahun 2022, ini panduan dari Dinas Kesehatan Palembang. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kota Palembang ditetapkan PPKM level 1 berdasarkan Surat Edaran dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

Atas penetapan Palembang PPKM Level 1, Dinas Kesehatan Kota Palembang mengeluarkan arahan dan imbauan juga panduan yang harus dilakukan masyarakat. 

Termasuk dalam panduan Dinas Kesehatan Palembang adalah mengenai resepsi juga pengaturan jam kerja. 

"Bahwasanya Kota Palembang memasuki kawasan PPKM level 1, jadi kalau di dalam peraturan Inmendagri untuk PPKM level 1, untuk perkantoran masih 100 persen WFO tapi tetap jalankan prokes," kata Kepala Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Yudhi Setiawan, Selasa (22/11/2022) sore.

Tapi ada bedanya yaitu itu cara resepsi pernikahan dengan 75 persen dari maksimal kapasitas ruangan yang bisa menampung tamu.

"Jadi kalau dalam ruangan nya berisi 100 tamu maka diisi 75 orang. Untuk penerapan prokes di lapangan ini, tak hanya Dinkes Palembang akan tetapi dari Satpol PP yang melakukan pen.gawasan di lapangan," katanya.

Baca juga: 3 Tempat Nobar Piala Dunia di Palembang, Harga Mulai Rp 300 Ribuan Untuk 4 Orang

Kami lebih ke maksimal di tracing dan treatment, bagaimana kami mengupayakan tracing itu tetap untuk semua orang yang mempunyai gejala covid pihaknya akan maksimalkan untuk dilakukan tes antigen dan swab dengan rasio 1:14.

"Misal ada 1 pasien covid makan 14 orang di lakukan tracing untuk kontak beratnya. Untuk treatment bagaimana persiapan Rumah Sakit untuk menyiapkan tempat tidur bagi pasien covid itu sebenarnya dilakukan dari Dinkes," tutur Yudhi.

Ia juga mengharapkan untuk di lapangan seperti di pusat keramaian pembelanjaan artinya,terutama dari Satpol PP, pengusaha hotel dan restoran yang mendukung dari pihak swasta itu yang kami harapkan bisa diterapkan untuk penjagaan prokes (protokol kesehatan) yang ketat.

"Kami harapkan untuk di segera lakukan prokes untuk dipusat keramaian dan pembelanjaan karena sesuai dengan arahan peraturan inmendagri nomor 48 tahun 2022 terkait PPKM Level 1," ujarnya.

Di samping itu, Yudhi menyebutkan ada kenaikan 27 kasus konfirmasi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved