Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUKSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan pencurian sepeda motor, dua warga Kabupaten Pali harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Dua warga pali yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih itu yakni Keffin (18) dan Saipudin (45), keduanya merupakan warga Desa Babat Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali.
Dua pelaku dijemput petugas saat sedang berada di pinggir jalan Desa Babat Kecamatan Penukal Abab, pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 03.30.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH mengungkapkan diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan Teddy (22) ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, warga Jalan Seminung Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu mengaku jika motor RX King plat B 4449 KF miliknya hilang dicuri.
Motor hilang dicuri saat berada di garasi rumah kontrakan di jalan Bukit Selero Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan dua pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Puluhan Pelajar SMPN 12 Prabumulih Diduga Keracunan Saat Kemah Jumat Malam
Kasat mengatakan, setelah mengetahui keberadaan dua pelaku, petugas yang tak Ingin buruannya kabur langsung ke Desa Babat Kabupaten Pali dan meringkus kedua pelaku.
"Dua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan untuk kedua tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya seraya mengatakan pihaknya juga mengamankan motor Yamaha Jupiter yang dipakai dua pelaku melakukan pencurian.