Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing
Baca juga: Panduan Cara Buat Akun SIAKBA KPU Untuk Pendaftaran PPK PPS dan KPPS 2022 Pemilu 2024
Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.