Panduan Cara Buat Akun SIAKBA KPU Untuk Pendaftaran PPK PPS dan KPPS 2022 Pemilu 2024
Artikel ini memuat penjelasan mengenai panduan membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPK PPS dan KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Rekrutmen anggota PPK PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 segera dibuka.
Adapun pembukaan rekrutmen PPK PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan pengumuman KPU masing-masing Kabupaten/Kota.
Calon pelamar nantinya diharuskan mengakses laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA
Berikut panduan cara buat akun SIAKBUA KPU untuk pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Akses laman https://siakba.kpu.go.id/login
Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA anda diminta untuk login terlebih dahulu.
2. Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.
3. Selanjutnya masukkan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Masukan Password dan Konfirmasi Password, lalu klik 'Register'
5. Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
6. Terakhir klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
7. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan
Apa Itu SIAKBA?
SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Sistem ini merupakan seperangkat teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan badan adhoc (PPK,PPS,PPLN).