Pemilu 2024

Simulasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Alur dan Persyaratan Lengkapnya

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIAKBA Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui portal SIAKBA yaitu siakba.kpu.go.id

Informasi terbaru portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) masih dalam tahap simulasi uji coba pendaftaran.

Jika pendaftaran resmi sudah dibuka, nantinya semua akun akan direset dan para pendaftar agar melakukan registrasi kembali.

Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id

1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu

Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

jika belum berikut cara membuat akun :

1. Buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.

2. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

3. Masukan Password dan Konfirmasi Password

4. Lalu klik 'Register'

Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.

Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Baca juga: Cara Membuat Akun SIAKBA Untuk Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 Pemilu 2024

2. Melengkapi Identitas.

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar

- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

- Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta

Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU

KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak.

Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing

Baca juga: Panduan Cara Buat Akun SIAKBA KPU Untuk Pendaftaran PPK PPS dan KPPS 2022 Pemilu 2024

Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
  9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

Berita Terkini