TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 diketahui akan menggunakan sistem aplikasi online.
Direncanakan kalau PPK Pemilu 2024 dibuka bulan November 2022.
Sedangkan PPS dibuka pada bulan Desember 2022 dengan aplikasi SIAKBA, Rabu(15/11/2022).
Saat ini portal Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) masih dalam tahap simulasi uji coba pendaftaran.
Jika pendaftaran resmi sudah dibuka, nantinya semua akun akan direset dan para pendaftar agar melakukan registrasi kembali. Terimakasih
Baca juga: Simulasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Alur dan Persyaratan Lengkapnya
Baca juga: Panduan Cara Buat Akun SIAKBA KPU Untuk Pendaftaran PPK PPS dan KPPS 2022 Pemilu 2024
Berikut ini adalah cara mendaptar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui laman Siakba
1. Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.
2. Daftar membuat akun SIAKBA.
3. Kemudian Isi aktiviasi melalui login ke Siakba.
4. Isi Data Pribadi
6. Lalu pilih seleksi dan unggah dokumen terkait.
7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen,kemudian pelamar memerika kelengkapan berkas yang diterima KPU dengan ketentua.
* Jika berkas lengkap maka pelamar menerima melalui
email.
* Kalau berkas tidak lengkap, pelamar tetap mendapatkan
Peringatan untuk melengkapi dokumen sampai batas
waktu pendafataran selesai.
8. Pemeriksaan verifikasi adminsitrasi