Pemilu 2024
Simulasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Alur dan Persyaratan Lengkapnya
Pendaftaran rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui portal SIAKBA yaitu siakba.kpu.go.id
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui portal SIAKBA yaitu siakba.kpu.go.id
Informasi terbaru portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) masih dalam tahap simulasi uji coba pendaftaran.
Jika pendaftaran resmi sudah dibuka, nantinya semua akun akan direset dan para pendaftar agar melakukan registrasi kembali.
Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id
1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu
Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
jika belum berikut cara membuat akun :
1. Buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.
2. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Masukan Password dan Konfirmasi Password
4. Lalu klik 'Register'
Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
Baca juga: Cara Membuat Akun SIAKBA Untuk Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 Pemilu 2024
2. Melengkapi Identitas.