TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 naik, ini besaran nominal dan lama masa kerja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan Gaji/honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengungkapkan, jika KPU Palembang akan menjaring anggota PPK dan PPS se Palembang, dan pihaknya masih menunggu Juknis KPU RI.
"Yang jelas kami akan mensosialkasikan aplikasi SIAKBA yang dilakukaan secara online, dan kota sudah paparkan di setiap kecamatan dan memasang baner- baner sehingga masyarakat mengetahui. Tapi soal syarat kami masih munggu juknis KPU RI," singkatnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahapan Hingga Pelantikan Januari 2023
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Agustus lalu.
Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar dan Tahapan Seleksi
Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
- Ketua PPK
Besaran gaji (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
- Anggota PPK
Besaran gaji (Pemilu 2019) - Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000, Pemilu 2024 menjadi besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
- Ketua PPS
Besaran Gaji (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.