Pemilu 2024

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rincian Nominal dan Lama Masa Kerja

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik dan Lama Masa Kerja

- Anggota PPS

Besaran (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Masa Kerja PPPK dan PPS

Diberitakan Tribunsumsel.com sebelumnya Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, menjelaskan masa kerja anggota PPK dan PPS nanti sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya.

KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang.

Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

KPU Palembang membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dan 321 anggota PPS.

Dijelaskan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

(TribunSumsel/Arief Basuki Rohekan)

Berita Terkini