Berita Palembang

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar dan Tahapan Seleksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rekrutmen PPK dan PPS. Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

"Kalau sesuai jadwal, pengumuman terakhir antara 29-30 Desember 2022, karena pelantikan diperkirakan dilakukan pada 2-4 Januari 2023," paparnya.

Dilanjutkan Kurniawan, harapannya saat dibukanya calon PPK dan PPS itu masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan pastinya mereka orang yang berintegritas, tidak terlibat parpol, ikut tim pemenangan dan pasti bisa bekerja di pemilu 2024 karena berat sehingga perlu yang mampu.

"Kerja mereka nanti sekitar 20 bulan untuk Pileg dan Pilpres, sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada masih menunggu regulasi KPU apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, " tandasnya.

Baca juga: Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Sebut Ada Kenaikan yang Signifikan Dibanding Pemilu 2019

Lalu apa saja syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU terbaru ini?

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang baru saja terbit, Syarat PPK Kecamatan, PPS dan KPPS Pemilu 2024 diantaranya: 

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berita Terkini