TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tampang Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tertangkap narkoba ditunjukkan Polres Lubuklinggau saat rilis kasus, Selasa (8/11/2022).
Fuat Nopriadi Pratama, anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Fuat diamankan bersama tiga orang temannya di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Sementara ketiga temannya, Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba).
Kemudian Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.
Baca juga: Syukri Zen Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang Divonis 4 Bulan, Begini Reaksi Gerindra
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat narkoba, AKP Herdawan menyampaikan para pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan pesta narkoba.
"Mereka ini kita tangkap diduga saat akan melakukan pesta narkoba," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada masyarakat menyalahgunakan narkoba di kostan-kostan.
"Kemudian langsung ditindak lanjuti oleh anggota kita dengan cara penangkapan,
saat dilakukan interogasi ternyata salah satunya adalah anggota dewan," ujarnya.
Atas penangkapan itu, saat ini anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau sedang melakukan pendalaman terkait jaringan siapa pemasok sabu kepada anggota DPRD tersebut.
"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyidikan anggota dilapangan dari barang bukti narkoba itu berasal," ujarnya.
Hasil interogasi Fuad oknum anggota DPRD Mura sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan terakhir, kemudian Desi mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan semenjak berprofesi sebagai DJ.
Lalu Nadia pekerjaan pemandu lagu juga mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan, kemudian Debi mengaku sudah mengunakan narkoba selama satu tahun terkahir.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ke empat tersangka merupakan pemakai," ungkapnya.