Berita Palembang

Syukri Zen Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang Divonis 4 Bulan, Begini Reaksi Gerindra

Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Syukri Zen Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang,  Selasa (8/11/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
Syukri Zen anggota DPRD Palembang (kiri) atas terdakwa kasus penganiayaan seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,- Vonis Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang pukul wanita di SPBU Palembang digelar,  Selasa (8/11/2022).

Anggota DPRD Kota Palembang non aktif dari Fraksi Gerindra Syukri Zen divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai  Agus Aryanto SH MH.

Pasca mendapat vonis empat bulan penjara membuat Syukri Zen langsung menghirup udara bebas.

Menyikapi hal tersebut DPC Partai Gerindra kota Palembang, enggan menyikapi putusan pengadilan tersebut, mengingat hal itu ranah pribadi yang bersangkutan.

"No coment kalau soal itu (putusan pengadilan), karena ranah kejaksaan dan pengadilan," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Palembang Abdullah Taufik, Selasa (8/11/2022).

Meski begitu, dijelaskan Taufik partainya tetap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zen sebagai anggota DPRD Palembang untuk masa bakti 2019-2024, sesuai dengan perintah partai.

"Tetap jalan PAW," tegasnya.

 

 Hal Meringankan dan Memberatkan Syukri Zen 

 

Syukri Zen Anggota DPRD Kota Palembang divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis bahwa perbuatan yang di lakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan.

Sementara itu ikut dikonfirmasi juga kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH, terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Benar klienya kami sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini, dan atas putusan Majelis Hakim kita langsung menyatakan menerima" ujar Supendi.

Baca juga: Gerhana Bulan di Palembang Sumsel Jam Berapa, Ini Jadwal Fase Awal Hingga Fase Gerhana Total

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved