Berita Nasional

Harga Video-video yang Dibuat Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Terkuak Ratusan Ribu Hingga Jutaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut

Polisi menyatakan dua pemeran video asusila wanita kebaya merah ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Pria yang ditangkap itu berinisial ACS (29), sedangkan sang wanita berinsial AH (24)

ACS berasal dari Surabaya, sementara AH berasal dari Malang.

"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang."

Baca juga: Heboh Wanita Ini Down dan Nangis Dituduh Pemeran Video Asusila Kebaya Merah: Down Mental Saya

ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang. (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)
 
"Antara lain seorang laki-laki yang berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (7/11/2022) dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV. 

Menurut Kombes Farman, pria dan wanita pemeran video kebaya merah itu ditangkap di sebuah indekos di daerah Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. 

Namun, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  dan  Tribunnews.com 

Berita Terkini