Berita Nasional

Harga Video-video yang Dibuat Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Terkuak Ratusan Ribu Hingga Jutaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi telah mengungkap fakta-fakta baru dari video asusila Kebaya Merah.

Salah satunya adalah video dewasa mereka dijual di Twitter @ainturslvt dan @meamora.

Foto-foto tanpa busana juga ikut dijual dengan total 92 video dan 100 foto yang telah diproduksi keduanya.

Namun dua akun Twitter tersebut  kini sudah ditangguhkan atau terkena suspend.

Mengutip TribunJatim,  fakta terbaru ini diperoleh pihak kepolisian dari analisis yang melibatkan laboratorium forensik dari barang sitaan.

Baca juga: Ini Tampang 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah, Produksi 92 Video Dewasa dan 100 Foto Telanjang

 

Barang yang disita antara lain sebuah laptop, dua buah hard disk eksternal, dan dua buah handphone.

Terungkap juga kalau pembeli bisa memesan tema video syur.

Video tersebut juga bervariasi harganya, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Masih mengutip laman yang sama, untuk video kebaya merah yang viral ini dihargai Rp750 ribu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan bahwa produksi video dilakukan di kamar hotel.

Baca juga: Kisah Pilu 2 Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Tempat Usaha Terbakar dan Diduga Dilecehkan

Sosok ACS Alias ARO Pemeran Pria di Video Syur Kebaya Merah, Ternyata Seorang Juragan (Kolase iST)

"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan," ucapnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Keduanya mengatakan bahwa telah memproduksi konten dewasa tersebut selama tahun 2022 ini.

Tak hanya dari dalam negeri, pembeli juga ada yang dari luar negeri.

"Pasar lokal dan luar," ucap Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

Harianto juga menambahkan bahwa soal tarif, pihakya fokus pada kebaya merah.

Jadi Tersangka

Polisi menyatakan dua pemeran video asusila wanita kebaya merah ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Pria yang ditangkap itu berinisial ACS (29), sedangkan sang wanita berinsial AH (24)

ACS berasal dari Surabaya, sementara AH berasal dari Malang.

"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang."

Baca juga: Heboh Wanita Ini Down dan Nangis Dituduh Pemeran Video Asusila Kebaya Merah: Down Mental Saya

ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang. (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)
 
"Antara lain seorang laki-laki yang berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (7/11/2022) dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV. 

Menurut Kombes Farman, pria dan wanita pemeran video kebaya merah itu ditangkap di sebuah indekos di daerah Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. 

Namun, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  dan  Tribunnews.com 

Berita Terkini