Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisial RI sebesar Rp 2,6 miliar.
Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri.
Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.
"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) lalu.
Baca juga: Mahfud MD Siap Usai MNC Group Bakal Tuntut Pemerintah Karena Pengalihan TV Analog ke Digital
Baca juga: Pengakuan Mahfud MD, Sebut Presiden Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi DPR Ancam Menolak
Mantan Kabareskrim: Bukan Orang Sembarangan
Mantan Kabareskrim polri, Ito Sumardi, kembali bicara mengenai keberadaan Konsorsium 303 yang diagramnya pernah beredar di publik beberapa waktu lalu.
Menurut Ito, diagram Konsorsium 303 soal tuduhan jaringan perjudian yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo boleh jadi dibuat oleh internal Polri.
“Dari diagram yang tersebar selama ini, kalau saya melihat, yang buat diagram itu pasti bukan orang sembarangan,” kata Ito kepada Kompas TV pada Rabu (5/10/2022).
“Mungkin itu dari internal (Polri), lah. Saya kan pernah bikin diagaram juga dulu."
Ito menyampaikan terbuka kemungkinan bahwa diagram tersebut dibuat oleh anggota Polri yang barangkali merasa ingin menyampaikan sesuatu, tapi tidak berani jika menyampaikannya secara langsung.
Karena itu, anggota Polri tersebut kemudian menyampaikannya melalui diagram anonim seperti itu.
Menurut Ito, hal itu perlu dibuktikan.
“Itu tentu akan dibuktikan,” kata Ito.
Ito menuturkan jika betul ada indikasi ke arah sana, maka ia menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan menoleransinya.