Berita Nasional

BSU Tahap 7 Sudah Cair, Bisa Diambil Lewat Kantor Pos atau Pospay

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sebesar Rp.600 ribu mulai diacairkan, Rabu (2/11/2022). BSU tahap 7 ditujukan kepada 3,6 juta buruh atau pekerja yang dinilai memenuhi kriteria sebagai peneriman bantuan

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 kepada pekerja atau buruh yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

BSU sebesar Rp.600.000 mulai disalurkan ke 3,6 juta pekerja atau buruh sejak, Rabu (2/11/2022).

Penyaluran bantuan BSU tahap 7 hanya bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan cara mendatangi langsung atau melalui aplikasi Pospay.

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang mengatakan, pencairan BSU kali ini berbeda dengan tahap sebelumnya.

"Semua lewat Kantor Pos. Jadi saat ini para pekerja tengah mengambil BSU di kantor-kantor pos," katanya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Anwar Mmenjelaskan, penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.

"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," kata Anwar.

"Nanti pencairannya melalui Pospay. Memang jumlah terakhir sangat banyak ya, 3,6 juta yang akan disalurkan lewat Kantor Pos," jelasnya. 

Baca juga: Kondisi Diva Amelia, Siswi SMP di Palembang yang Hilang Sejak Hari Minggu, Kini Berhasil Ditemukan 

Baca juga: Bakal Dilaksanakan Pada 6 November, Tur Konser Slank di Palembang Kini Dibatalkan, Refund 100 %

Cara dan Syarat Cairkan BSU Lewat Kantor Pos :

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah. 

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Begini Suasana di Lima Pos Polisi di Palembang

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini