Berita Empat Lawang
Cekcok Berujung Perkelahian Saat Akan Nonton Organ Tunggal, Pemuda di Empat Lawang Ditangkap
Polisi meringkus penganiayaan terhadap AB (23) warga Ulu Musi Empat Lawang saat Akan Nonton Organ Tunggal
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Setelah hampir selama kurang lebih dua bulan bersembunyi AM (23) pelaku tindak kekerasan dan penganiaayaan terhadap AB (23) di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang Agustus lalu ditangkap.
AM ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, baik pelaku AM dan korban AB keduanya merupakan warga Desa Simpang Perigi, Ulu Musi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengungkapkan kejadian panganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 13 Agustus lalu di Desa Simpang Perigi.
"Saat itu korban AB sedang menonton pesta organ tunggal lalu pelaku AM mengajak korban untuk melanjutkan menonton pesta organ tunggal di Desa lainnya yakni di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Korban pun mengiyakan ajakan pelaku, namun saat di perjalanan terjadi cek-cok dan adu mulut antara keduanya," katanya, Rabu (02/11/2022).
Saat terjadi cek-cok pelaku AM meminta AB untuk berhenti di tengah perjalanan menuju pesta organ tunggal di Desa Bermani Ilir.
"Akibat selisih paham yang semakin memanas terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," sambungnya.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Satpas Polres Empat Lawang, Lengkap Dengan Biaya
Adapun pelaku ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Senin 31 Oktober 2022.
"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat akan keberadaan pelaku di Desa Padang Tepung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang," tutupnya.