TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - RSUD Banyuasin menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) kerap kali masuk ke dalam syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses melamar pekerjaan.
Terutama di perusahaan BUMN maupun instansi pemerintah, SKBN menjadi salah satu syarat yang tak bisa dilewatkan.
Direktur RSUD Banyuasin Ari Paunta menuturkan, tersedia pemeriksaan narkoba sampai tujuh parameter.
"Syarat secara detil tidak ada, hanya mengajukan dari individu untuk dilakukan pemeriksaan mengenai narkoba," kata Ari, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Daftar Obat Sirup Dilarang BPOM Lebihi Ambang Batas, Dinkes Banyuasin Ingatkan Jangan Dikonsumsi
Biasanya sebelum pemeriksaan narkoba, orang yang mengajukan akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan vital sign dari tim MCU.
Lama pemeriksaan mulai dari pemeriksaan awal, hingga selesai biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam.
Lama pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan tingkatan parameter yang diminta.
"Untuk harga berdasarkan berapa parameter pemeriksaan yang diminta. Range harga pemeriksaan urine narkoba di RSUD Banyuasin antara Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung berapa parameter pemeriksaan yang digunakan," katanya.
Baca juga: Jalan Lingkar Kota Pangkalan Balai Banyuasin Rusak, Pengendara Motor Nyaris Terbalik
Tarif ini bukan untuk tarif surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan.
Melainkan tarif pemeriksaan narkoba yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
"Kami tidak mau dikatakan mengeluarkan surat keterangan saja. Semuanya harus dilakukan pemeriksaan tanpa terkecual," ungkapnya.
RSUD Banyuasin bisa melakukan pemeriksaan narkoba.
Jadi bagi warga Banyuasin, bila ingin melakukan pemeriksaan narkoba bisa dilakukan di RSUD sebagai salah satu syarat mendaftar pekerjaan.