dahulu telah dibawa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat keluarganya terdaftar, di
sanapun ia mengaku merasa puas dan tak ada pengenaan biaya tambahan.
“Terima kasih Program JKN, teruslah berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Kemudahan akses dalam pelayanan administrasi maupun di fasilitas kesehatan sangat kami harapkan agar
berobat menjadi lebih praktis,” ujar peserta yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara
Negara (PPU PN) di Kementerian Agama ini.
Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta Program JKN ini bertujuan sebagai upaya untuk peningkatan
kualitas mutu layanan serta implementasi dari Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan NIK
menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik serta tercantum pula pada Pasal 13 ayat a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.