TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU- Dalam rangka kemudahan layanan administrasi kepesertaan sekaligus
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini sudah bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan hanya dengan
menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudahan ini pula yang dirasakan oleh Siti Rofiqoh (50), perempuan yang tinggal di Kelurahan Air Kuti ini
mengaku bahwa dirinya membawa anaknya masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah hanya
dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) milik putranya.
“Anak saya, Eep Syaifuloh Fatah, sudah tiga hari demam tinggi tak kunjung turun, akhirnya tadi malam saya bawa
ke UGD RSUD Siti Aisyah. Karena dalam kondisi panik, sampai di rumah sakit saya tidak sempat membawa kartu
JKN milik putra saya, untunglah petugas rumah sakit menginfokan ke saya untuk cukup menunjukkan KIA milik
putra saya, kebetulan kartunya selalu ada di dompet saya,” kenang Rofiqoh, Selasa (27/09).
Seperti halnya KTP, KIA juga memiliki NIK yang tertera di kartunya dan merupakan kartu identitas yang
diperuntukkan bagi anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun.
Rofiqoh juga memuji pelayanan yang ia dapatkan di rumah sakit, tidak ada diskriminasi antara pasien JKN dengan
pasien umum lainnya. Sebelum Eep di bawa ke rumah sakit, Rofiqoh menceritakan bahwa putranya terlebih
dahulu telah dibawa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat keluarganya terdaftar, di
sanapun ia mengaku merasa puas dan tak ada pengenaan biaya tambahan.
“Terima kasih Program JKN, teruslah berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Kemudahan akses dalam pelayanan administrasi maupun di fasilitas kesehatan sangat kami harapkan agar
berobat menjadi lebih praktis,” ujar peserta yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara
Negara (PPU PN) di Kementerian Agama ini.
Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta Program JKN ini bertujuan sebagai upaya untuk peningkatan
kualitas mutu layanan serta implementasi dari Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan NIK
menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik serta tercantum pula pada Pasal 13 ayat a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.