Berita Palembang

Tilang Manual Dilarang, Dirlantas Polda Sumsel Ingatkan Pelanggaran Ini Tetap Ditindak

Instruksi Kapolri tilang manual dilarang, Dirlantas Polda Sumsel mengingatkan pelanggaran ini tetap ditindak.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Instruksi Kapolri tilang manual dilarang, Dirlantas Polda Sumsel mengingatkan pelanggaran ini tetap ditindak, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tilang manual dilarang, Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memastikan pelaksanaan instruksi Kapolri mengenai tilang manual dilarang. 

Sejalan instruksi Kapolri tilang manual dilarang maka akan lebih mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

Meski demikian, Pratama juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa program tilang manual dilarang ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Bukan tidak boleh (tilang manual). Khusus untuk pelanggaran, kita melakukan dengan tilang elektronik (ETLE). Tapi tentunya tidak mengurangi kewaspadaan kita berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Pratama, mengedepankan ETLE merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri dalam hal penindakan di jalan raya.

Baca juga: Arti Nama Kecamatan Kayuagung, Ibukota Kabupaten OKI, Berdiri Sejak 10 Oktober 1945

Sejauh ini di wilayah kota Palembang saja sudah terpasang 13 tiang ETLE dan 1 ETLE Mobile.

Ditargetkan pula di 17 Kabupaten/Kota Sumsel seluruhnya bakal terpasang kamera ETLE pada akhir tahun ini.

"Dalam sehari bisa ter-capture hampir 2.500 pelanggaran . Jadi apapun juga tetap penindakan diberikan kepada pelanggar karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat," ujarnya.

Tilang manual dilarang, untuk pelanggaran dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE).
Tilang manual dilarang, untuk pelanggaran dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE). (DOK TRIBUN SUMSEL)

Untuk diketahui, instruksi larangan melakukan tilang manual dikeluarkan Kapolri setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam telegramnya, selain melarang melakukan tilang manual, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Personel Satlantas juga diminta hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

"Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," tulis instruksi Kapolri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved